Medan, kedannews.com – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan, Alexander Sinulingga, S.STP., M.Si, didesak untuk segera membongkar bangunan bermasalah di Jalan Pahlawan Gang Rukun, Kecamatan Medan Perjuangan.
Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menegaskan bahwa bangunan tersebut melanggar prosedur perizinan dan mengancam keselamatan warga sekitar. Pernyataan ini disampaikannya kepada wartawan usai acara silaturahmi dan buka puasa bersama di kantornya, Jalan Prof. HM Yamin, Medan, Jumat malam (07/03/2025).
“Kami sudah menyurati Kadis Perkim Medan, Alexander Sinulingga, agar segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” tegas Adi Warman Lubis.
Bangunan Tak Berizin dan Mencemaskan Warga
Menurut Adi Warman, selain tak mengantongi izin, bangunan yang telah mencapai 60% pengerjaan ini juga tidak memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan keselamatan kerja. Akibatnya, beberapa rumah di sekitar lokasi mengalami kerusakan akibat pecahan batu dan beton yang berjatuhan tanpa pengamanan yang memadai.
Lebih parahnya lagi, bangunan tersebut melanggar aturan sempadan bangunan, Roiland, dan batas ketinggian R1 yang seharusnya tidak boleh lebih dari dua lantai.
“Dinas Perkim harus tegas. Jangan sampai warga menilai Pemko Medan melindungi bangunan bermasalah dan takut menghadapi pemiliknya,” tandas Adi Warman Lubis.
Selain itu, secara teknis bangunan tersebut tidak dikerjakan dari dasar, melainkan hanya dilakukan perbaikan. Beberapa tiang beton penyangga tampak miring, sehingga dikhawatirkan dapat roboh sewaktu-waktu dan mengancam keselamatan warga.
Diduga Milik Oknum Pejabat
Sementara itu, seorang warga bernama Azuwar, yang menghuni rumah tersebut, mengaku bahwa bangunan itu milik DS, seorang mantan pejabat di Padang Sidempuan Tapsel yang kini bertugas di Bandung.
Azuwar bersikeras bahwa bangunan tersebut memiliki izin dan sedang dalam proses pengurusan. Namun, seorang perempuan yang diduga istrinya terdengar menggerutu dan berkata:
“Tahunya kami siapa yang menyuruh kami diberitakan?”
Pihak Kecamatan Membantah Lalai
Menanggapi hal ini, Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan, Samosir, membantah bahwa pihaknya tidak melakukan pengawasan. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan sudah mengingatkan pemilik bangunan tersebut.
“Sudah kami himbau dan sudah kami laporkan ke Perkim. Terima kasih,” tulis Samosir melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Sementara itu, Kabid Perkim, Affan Harahap, hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait permasalahan tersebut.