Medan, kedannews.com – Ratusan warga memadati acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper Perda) No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan yang digelar pada Sabtu pagi, 8 Maret 2025, di Lapangan Samping Gereja HKBP, Jl. Garu III/Jl. Garu VIII No. 124 Lingkungan 10, Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas. Acara ini diadakan oleh Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, anggota DPRD Kota Medan periode 2024–2029 dari Fraksi PSI.
Dalam kegiatan ini, hadir perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta tokoh agama dan masyarakat. Acara diawali dengan sambutan dari masing-masing perwakilan dinas, yang menyatakan kesiapan mereka menjawab pertanyaan warga terkait kebijakan dan program yang sedang berjalan.
Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, dalam sambutannya, menekankan pentingnya enam program utama yang telah dirancang pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan di Kota Medan. Enam sektor utama yang menjadi fokus adalah pangan, kesehatan, pendidikan, perumahan, peningkatan keterampilan, dan modal usaha.
1. Layanan Kesehatan Gratis dengan UHC
Godfried mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Medan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp75 miliar untuk program Universal Health Coverage (UHC) yang memungkinkan warga mendapatkan layanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan KTP dan KK.
“Tidak ada warga Medan yang ditolak saat berobat selama memiliki KTP dan KK yang valid. Bahkan, layanan ini bisa digunakan di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa UHC harus setara dengan layanan BPJS Kesehatan kelas III, sehingga warga tidak perlu khawatir dengan biaya pengobatan, termasuk operasi dan perawatan penyakit berat.
2. Bantuan Pendidikan dari SD Hingga Kuliah
Di bidang pendidikan, ia menegaskan pentingnya memastikan data siswa terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar bisa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Tidak ada alasan bagi warga Medan untuk tidak bersekolah hingga SLTA. Namun, khusus untuk Kecamatan Medan Amplas, warga meminta agar didirikan sekolah negeri karena belum ada SMA atau SMK negeri di daerah ini,” ujarnya.
3. Bantuan Pangan dan Raskin Bersubsidi
Pemerintah Kota Medan juga menyediakan bantuan beras bersubsidi (Raskin) seberat 10 kilogram dengan harga di bawah pasaran bagi warga miskin.
4. Program Bedah Rumah
Warga dengan rumah tidak layak huni dapat mengajukan program bedah rumah, namun dengan syarat tanah yang ditempati harus milik sendiri dan memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
5. Pelatihan Keterampilan Gratis
Bagi masyarakat yang ingin meningkatkan keterampilan, Dinas Tenaga Kerja Kota Medan menyediakan pelatihan gratis seperti menjahit dan tata rias, yang ditujukan terutama bagi perempuan.
6. Bantuan Modal Usaha
Pemerintah juga menyediakan skema bantuan modal usaha seperti Mekaar dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi warga yang ingin memulai usaha.
Warga Antusias Bertanya, DPRD Medan Jawab Tuntas
Sesi tanya jawab menjadi momen paling interaktif. Warga mengajukan berbagai pertanyaan seputar bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, hingga pelayanan publik. Semua pertanyaan dijawab langsung oleh Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, secara spesifik dan mendetail.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kurangnya fasilitas penyeberangan di Simpang Tritura hingga Polda Sumut, yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
“Sampai hari ini, belum ada jembatan atau fasilitas penyeberangan yang layak di kawasan itu. Kami akan mendorong pemerintah segera membangun fasilitas demi keamanan masyarakat,” tegasnya.
Dengan berbagai program ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat Medan meningkat, dan tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan hak-haknya, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.