Scroll untuk baca artikel
Narkotika & Kejahatan Terorganisir

Geger! 100 Kg Sabu Dibungkus Kopi serta Diselundupkan Pasutri, Polda Sumut dan Sumsel Bongkar Jaringan Besar

3
×

Geger! 100 Kg Sabu Dibungkus Kopi serta Diselundupkan Pasutri, Polda Sumut dan Sumsel Bongkar Jaringan Besar

Sebarkan artikel ini
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvinj Simanjuntak saat memberikan paparan didampingi Kabid Humas Polda Sumut dan Wadir Narkoba Polda Sumsel menunjukkan barang bukti sabu seberat 100 Kg dalam konferensi pers di Komplek Tasbi, Medan, Sabtu (17/5/2025). (kedannews.com/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.com — Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) dan Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram yang dikemas menyerupai kemasan kopi dan disembunyikan dalam kompartemen rahasia mobil.

Dalam keterangan pers yang digelar pada Sabtu, 17 Mei 2025 pukul 14.00 WIB di Komplek Tasbi, Medan, Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Calvinj Simanjuntak, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan serta Wadir Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, membeberkan kronologi pengungkapan kasus besar ini.

“Di lokasi pertama, kami menemukan 33 Kg sabu yang disimpan dalam kompartemen bagian dalam mobil yang terparkir di salah satu supermarket di bilangan Gatot Subroto, Medan. Kami juga mengamankan satu tersangka berinisial CT,” ujar Kombes Calvinj.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa CT telah empat kali mengirim sabu ke Jakarta. Informasi dari CT kemudian membawa petugas ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah di Komplek Tasbi I Blok SS, Medan, yang dijadikan sebagai tempat pengemasan sabu. Di tempat itu, polisi menyita tambahan 39 Kg sabu dan menangkap tersangka Jul.

“Tersangka Jul dalam pengakuannya sudah pernah mengirim sabu ke Aceh dan Jakarta. Dia juga yang merancang pengiriman sabu sebanyak 100 Kg ke Jakarta,” ungkap Calvinj.

Dari pengembangan lebih lanjut, petugas mendapatkan informasi mengenai sebuah mobil lain yang membawa 28 Kg sabu, dikendarai oleh pasangan suami istri (pasutri) SUD dan K. Mobil tersebut telah dimodifikasi dengan kompartemen rahasia untuk menyembunyikan sabu.

“Begitu informasi masuk, kami lakukan join investigasi dan control delivery. Tim membuntuti pasutri tersebut hingga ke Merak, Banten. Akhirnya mereka berhasil kami ringkus bersama barang bukti 28 Kg sabu,” kata AKBP Harissandi, Wadir Narkoba Polda Sumsel.

Lebih lanjut, CT juga berperan mencari sopir untuk mengirim sabu. Ia dikendalikan oleh seorang pria berinisial Bob, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sebelum pengiriman, pasutri sempat bertemu dengan CT untuk membahas teknis pengantaran dan upah senilai Rp 300 juta jika sabu berhasil sampai ke Jakarta. Sabu itu sendiri berasal dari Bob dan Tom, yang kini keduanya juga masuk DPO,” jelas Kombes Calvinj.

Dengan total empat tersangka diamankan dan dua pengendali utama dalam pengejaran, polisi menilai jaringan ini merupakan bagian dari sindikat besar yang rutin menyuplai narkotika lintas provinsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *