MEDAN, kedannews.com — Dugaan kasus korupsi bahan bakar minyak (BBM) untuk petugas pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia memasuki babak baru. Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan bahwa perkara tersebut telah secara resmi dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH), yakni Kejaksaan Negeri Medan.
“Sudah kami jalankan ke sana. Yang penting, semuanya harus bisa terungkap dengan terang,” ujar Rico Waas kepada wartawan pada Rabu (14/5/2025).
Ia tidak menyebut secara pasti waktu pelimpahan kasus itu, namun menekankan bahwa proses hukum telah berjalan. “Sudah dalam proses,” tegas Rico, sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kota Medan dalam mendukung penuntasan dugaan penyelewengan anggaran tersebut.
Sebelumnya, Inspektorat Kota Medan telah menyelesaikan pemeriksaan internal atas dugaan korupsi ini. Pemeriksaan menyasar sejumlah oknum yang diduga terlibat, seperti mantan Camat Medan Polonia Irfan Asardi, Pelaksana Harian (Plh) Camat Rangga Karfika Sakti, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Khairul Aminsyah Lubis, serta Bendahara Kecamatan.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Medan belum memberikan pernyataan resmi. Kepala Seksi Intelijen, Dapot Dariarma, belum menjawab panggilan maupun pesan melalui WhatsApp. Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum, Deny Marincka Pratama, juga belum memberikan respons meski nada dering terdengar aktif.
Dugaan korupsi ini mencuat seiring laporan tentang kondisi memprihatinkan para pekerja pengangkut sampah. Seorang sumber menyebutkan, jatah BBM harian sebesar Rp20 ribu per orang diduga tidak disalurkan oleh pihak kecamatan sejak Agustus 2024.
“Bayangkan, 22 orang petugas tidak menerima hak mereka selama 9 bulan. Ini bukan hanya penyelewengan, tapi pengkhianatan atas kerja keras mereka,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Jika dihitung sejak Agustus 2024 hingga Mei 2025, kerugian ditaksir mencapai Rp118 juta, dengan asumsi setiap petugas mendapatkan Rp600 ribu per bulan untuk BBM.
Nama-nama yang disebut diduga kuat ikut terlibat, yakni Plh Camat Rangga Karfika Sakti dan Kasi Sarana Prasarana Khairul Aminsyah Lubis. Masyarakat berharap, kejaksaan bertindak cepat dan transparan dalam menindaklanjuti perkara ini. Informasi tersebut disadur dari hastara.id