Hukum dan Kriminal

Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Cek TKP: Drama Mencekam di Deli Serdang! Polisi Diserang, Pistol Direbut, dan Ditembak di Dada!

257
×

Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Cek TKP: Drama Mencekam di Deli Serdang! Polisi Diserang, Pistol Direbut, dan Ditembak di Dada!

Sebarkan artikel ini
Sipariani menunjukkan tempat kejadian. (kedannews.com/ist)

Deli Serdang, kedannews.com – Situasi di Deli Serdang kembali memanas! Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., turun langsung ke lokasi peristiwa untuk memastikan kliennya, Supariani, mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.

Peristiwa bermula ketika sekelompok orang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, mengepung rumah Supariani. Mereka mengaku sebagai polisi yang hendak menangkap anaknya yang diduga sebagai bandar narkoba. Namun, dalam penggerebekan tersebut, tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Menurut saksi mata berinisial SPT, anak laki-laki Supariani sempat terjatuh dan ditangkap dari belakang oleh aparat kepolisian. Tiba-tiba, seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa melemparkan batu besar ke kepala salah satu petugas. Akibat lemparan itu, pistol yang dibawa polisi tersebut terjatuh, sementara uangnya berserakan. Tanpa diduga, pria yang disebut “gila” itu mengambil pistol dan langsung menembakkannya ke dada polisi tersebut.

“Abang itu jatuh, abang itu jadi ditangkap polisi dari belakang. Rupanya orang gila ini tadi bawa batu dari belakang, dilempar ke kepalanya, terus pistolnya jatuh, uangnya berserak. Pistolnya diambil orang gila tadi, langsung ditembakkan ke dadanya,” ujar SPT, Jumat sore (07/02/2025).

Saksi lain, KM, juga membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa polisi dan pria tersebut sempat bergumul sebelum akhirnya terjadi insiden penembakan.

“Orang itu waktu itu gumul di rumah belakang, jadi mau digari (ditangkap) sama Tekab. Dia sempat lari, lalu ditubruk dan disergap dua orang. Saat bergumul di bawah, datang orang gila tadi, mengambil batu, lalu dilemparkan ke kepalanya. Korban jatuh, pistolnya ikut terjatuh. Orang gila tadi langsung mengambil pistol dan menembakkannya ke dada korban,” beber KM.

Dilokasi kejadian, Kuasa Hukum Supariani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, menyoroti dugaan malpraktik hukum dalam proses penggerebekan yang dilakukan terhadap kliennya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak memenuhi prosedur hukum sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Sa’i Rangkuti, berdasarkan keterangan kliennya serta sejumlah masyarakat, penggerebekan yang dilakukan oleh oknum aparat tidak disertai dengan dokumen resmi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam KUHAP. Ia menyatakan bahwa dalam setiap penggerebekan, aparat penegak hukum wajib menunjukkan identitas diri, surat penangkapan, surat penggeledahan, serta melibatkan aparatur setempat seperti lurah, kepala desa, atau minimal kepala lingkungan.

“Ketika hal itu tidak ada, maka menurut hemat kami, tindakan tersebut patut diduga kuat berpotensi menjadi malpraktik hukum terhadap korban, yakni Briptu DS,” ujar Sa’i Rangkuti.

Ia menambahkan bahwa tindakan semacam ini dapat menimbulkan rasa takut dan ketidakadilan bagi masyarakat, terutama bagi kliennya yang merasa dirugikan akibat penggerebekan yang tidak sesuai prosedur tersebut.

“Kami menerima permohonan bantuan hukum dari Ibu Supariani dan keluarganya, sehingga kami memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-haknya terlindungi,” jelasnya.

Dr. Sa’i menyampaikan bahwa kritikan konstruktif kepada Polri bertujuan untuk mendorong edukasi yang lebih baik kepada masyarakat mengenai tata cara penggeledahan dan/atau penggerebekan rumah. Ia menekankan bahwa proses tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar dapat menghindari upaya hukum dari masyarakat serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (détournement de pouvoir).

“Kritikan konstruktif kepada Polri bertujuan untuk mendorong edukasi yang lebih baik kepada masyarakat mengenai tata cara penggeledahan dan/atau penggerebekan rumah. Proses tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku guna menghindari upaya hukum dari masyarakat serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan (détournement de pouvoir).”

Dr. Sa’i menegaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi kepolisian dalam mengambil langkah hukum terhadap para tersangka. Namun, ia mengimbau agar proses tersebut dilakukan dengan cara yang benar serta sesuai dengan undang-undang dan peraturan kepolisian yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa mereka hanya membela hak-hak hukum Ibu Ani, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat.

“Pada intinya, kami tidak menghalangi pihak kepolisian untuk mengambil langkah hukum terhadap para tersangka. Namun, lakukanlah dengan cara yang benar dan sesuai dengan undang-undang serta peraturan kepolisian yang berlaku. Di sini, kami hanya membela hak-hak hukum Ibu Ani, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi Briptu DS yang menjadi korban dalam kejadian ini.

“Kami turut prihatin. Semoga beliau cepat sembuh dan dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai polisi yang baik di masa depan,” pungkasnya.

Sebagai bentuk kepedulian, Dr. M. Sa’i memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada Supariani dan keluarganya. Ibu Jasinah, kerabat Supariani, mengungkapkan rasa syukurnya atas bantuan yang telah diberikan.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih sebesar-besarnya kepada beliau dan tim. Alhamdulillah, mereka sudah datang membantu anak saya dan peduli terhadap cucu-cucu saya,” ucapnya dengan haru.

Insiden ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan memicu pertanyaan besar mengenai prosedur hukum yang seharusnya dijalankan dalam penegakan hukum di Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *