Scroll untuk baca artikel

HeadlineKriminal

Ayah Badau, Empat Tahun Lampiaskan Nafsu Kepada Anak Kandung di Mandoge Asahan

10
×

Ayah Badau, Empat Tahun Lampiaskan Nafsu Kepada Anak Kandung di Mandoge Asahan

Sebarkan artikel ini
Ayah Badau, Empat Tahun Lampiaskan Nafsu Kepada Anak Kandung di Mandoge Asahan

Asahan, kedannews – Ayah Badau, istilah orang tua yang menjadikan anak kandung sebagai tempat pelampiasan nafsu bejadnya, dan pantas disandang oleh seorang ayah seperti SS (49) Warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Asahan.

Sebut saja, Melati (16) warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan menjadi korban cabul yang dilakukan oleh ayahnya sendiri SS di rumah.

Atas prilaku bejad sang ayah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Asahan, Awalludin, angkat bicara dan mengecam keras aksi yang dilakukan seorang ayah kandung kepada anaknya yang masih dibawah umur. Rabu(17/2/2021).

Dikatakannya perbuatan bejat SS tersebut sangat tidak dapat masuk diakal.

Pasalnya, rumah menjadi salah satu tempat teraman bagi anak, kini menjadi momok bagi korban.

“Kami mendampingi korban, dimana pelaku mencabuli anak kandungnya sendiri di rumah. Dimana rumah dan ayah yang seharusnya menjadi tempat berlindungnya, kini menjadi momok baginya,” ujar Awalludin,

Lanjut pria yang akrab dipanggil Awal itu, anak tersebut mengaku berbicara seperti linglung saat sedang di periksa oleh penyidik.

“Dia jawabnya kadang berbeda, karena psikisnya terganggu,” ujarnya.

Bahkan lebih parahnya, anak yang berinisial AS itu sempat hendak mengakhiri hidup karena perbuatan cabul yang diterimanya.

“Sempat juga anak tersebut ingin bunuh diri, karena sudah depresi,” katanya.

Ia berharap, kepada seluruh aparat penegak hukum agar memperhatikan kasus tentang pencabulan anak, dimana semakin tahun semakin bertambah korbannya.

“Kalau bisa para predator anak ini, di kebiri ataupun dihukum pancung. Sekarang anak mereka, besok bisa saja anak kita yang menjadi korban. Maka saya berharap agar ada efek jera bagi pelaku,” pungkasnya.

Kini SS meringkuk di sel tahanan Polres Asahan, tersangkan bakal terancam hukuman diatas 15 tahun penjara. (Plk)

Respon (4)

  1. Bukan hanya dibantu bara anak gugat ayah di Percut sei tuan desa pematang johar kab Deli Serdang anak menggugat ayah yang tidak mau mengakui sebagai anak yg parahnya si ibu mengatakan itu adalah bapaknya tapi bapa tidak mau mengakui bahkan sudah disidangkan satu kali di PN Deli Serdang dan 2kali di PN Medan dan sianak selalu kalah dengan alasan tidak ada pernikahan gereja padahal catatan sipil ada,dan bukti akte lahir,ijajah ada nama ayah,dan yg parahnya diajak tes DNA sibapa tidak datang padahal si anak dan si ibu menunggu di lappor Polda Sumut,jadi ada apa dengan hukum kita sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *