BANDA ACEH, kedannews.com – Diduga Ada Spekulasi dan Menciptakan Konflik Interest Internal Dari Prestasi Kepengurusan Sertifikat Tanah Aset PT.KAI, 4 Pegawai PT.KAI Terseret Hukum. Pencapaian atas keberhasilan kinerja yang baik, terkadang tidak seindah yang dibayangkan.
Hal ini terjadi pada pelaksanaan pengurusan pensertifikatan tanah aset PT.Kereta Api Indonesia (Persero) di Wilayah Sub Divre I.1 Aceh pada Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2019.
Bermula pada tahun 2018, PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Sub Divre I.1 Aceh menyampaikan usulan Program Anggaran Pensertifikatan Tanah Aset PT.Kereta Api Indonesia (Persero) di Wilayah Kabupaten Aceh Timur untuk Tahun 2019 senilai Rp. 8,9 milyar, namun Kantor Pusat PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Bandung, menyetujui anggaran dana pensertifikatan Aceh Timur tahun 2019 hanya sebesar Rp.2,6 milyar untuk bidang tanah seluas 202.397 m2 (20,2 Ha) dan oleh Sub Divre I.1 Aceh dari dana anggaran Rp.2,6 milyar tersebut, berhasil menyelesaikan pensertifikatan tanah aset PT.Kereta Api Indonesia (Persero) di Aceh Timur sebanyak 120 bidang tanah seluas 372.846 m2 (37,2 Ha).
Hal ini disampaikan Jupenris Sidauruk, S.H dan Muhammad Iqbal Rozi, S.H., M.H selaku PH dan mewakili salah satu terdakwa MAP yang saat ini ditahan di Lapas Kelas II B Idi, kepada sejumlah wartawan (16/2)
Dikatakannya atas keberhasilan tersebut, Kantor Pusat PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Bandung meminta Sub Divre I.1 Aceh untuk melanjutkan pensertifikatan pada lokasi lain di Wilayah Aceh Timur yang belum disertifikat.
Selanjutnya Sub Divre I.1 Aceh diminta menyampaikan usulan baru yang disebut sebagai pekerjaan Tahap II dan oleh Kantor Pusat PT.Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan anggaran dana pensertifikatan kepada Sub Divre I.1 Aceh dengan cara melakukan penggeseran dana pensertifikatan dari Daop/Divre lain ke Sub Divre I.1 Aceh yaitu sebesar Rp.2,6 milyar untuk pensertifikatan tanah seluas 376.286 m2 (37,6 Ha) dan Sub Divre I.1 Aceh kembali berhasil menyelesaikan pensertifikatan tanah melampaui program yaitu sebanyak 90 bidang tanah seluas 380.199 m2 (38 Ha).
Pada saat setelah penyelesaian pekerjaan pensertifikatan Aceh Timur Tahap II, Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) Kantor Pusat PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Bandung, melakukan Audit terhadap kinerja Sub Divre I.1 Aceh untuk periode Tahun 2018 s/d TW.I 2019, dari hasil Audit SPI terkait pengurusan pensertifikatan tanah tidak ada temuan negatif namun sebaliknya SPI merekomendasikan agar pengurusan pensertifikatan tanah aset PT.Kereta Api Indonesia (Persero) di Wilayah Sub Divre I.1 Aceh terus dilanjutkan untuk mengamankan aset, memberikan kepastian hukum dan kejelasan alas hak, dikarenakan lahan aset PT.Kereta Api Indonesia (Persero) di Aceh pada umumnya tidak clean and clear karena dihuni dan ditempati pihak lain masyarakat secara turun temurun.
Dengan keberhasilan pensertifikatan tanah aset PT.Kereta Api Indonesia (Persero) di Aceh Timur Tahap II dan atas rekomendasi SPI, kembali Kantor Pusat PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Bandung, meminta Sub Divre I.1 Aceh untuk melanjutkan pengurusan pensertifikatan pada lokasi lain di Aceh Timur yang belum bersertifikat dengan menerbitkan Izin Prinsip pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan Izin Prinsip dari Kantor Pusat PT.Kereta Api Indonesia (Persero), Sub Divre I.1 Aceh kembali menyampaikan usulan baru yang disebut sebagai pekerjaan Tahap III dan oleh Kantor Pusat PT.Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan anggaran dana pensertifikatan kepada Sub Divre I.1 Aceh dengan cara melakukan penggeseran dana pensertifikatan dari Daop/Divre lain yang belum terserap ke Sub Divre I.1 Aceh yaitu sebesar Rp.2,9 milyar untuk pensertifikatan tanah seluas 381.164 m2 (38,11 Ha) dan Sub Divre I.1 Aceh kembali berhasil menyelesaikan pensertifikatan tanah melampaui program yaitu sebanyak 115 bidang tanah seluas 385.780 m2 (38,57 Ha).
Sehingga pencapaian kinerja pensertifikatan tanah aset PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Sub Divre I.1 Aceh pada tahun 2109, dilaporkan bahwa dari Rencana Kerja Anggaran (RKA) Induk dengan anggaran dana sebesar Rp. 2.667.504.800,- untuk pensertifikatan tanah seluas 202.397 m2 (20,23 Ha) dan terealisasi penyerapan dana sebesar Rp.8.234.616.688,- untuk pensertifikatan tanah seluas 1.134.995 m2 (113,49 Ha), dan oleh Kantor Pusat PT.Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa kinerja Pensertifikatan Tanah Sub Divre I.1 Aceh merupakan yang terbaik se-Indonesia Jawa-Sumatera dan memberikan Penghargaan kepada Management Sub Divre I.1 Aceh.
Namun pencapaian kinerja pensertifikatan tanah Sub Divre I.1 Aceh yang signifikan, membuat kecemburuan dari oknum internal pegawai Sub Divre I.1 yang tidak senang dengan prestasi tersebut lalu menggandeng LSM memberikan data dan informasi tidak benar serta membuat Laporan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Aceh yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan dengan meminta dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Aceh.
Selanjutnya secara sepihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, menetapkan 4 orang Pegawai PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Sub Divre I.1 Aceh dan Divre I SU yaitu RI, IOD, S dan MAP sebagai tersangka, kemudian dilimpahkan ke Kejati Aceh dan Kejari Aceh Timur untuk proses hukum di Pengadilan Tipidkor Banda Aceh.
Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum ke-4 orang Pegawai PT.Kereta Api Indonesia (Persero) mengikuti proses hukum dan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, ke-4 orang tersebut dititip di Lapas Kelas II B Idi, sedangkan vendor yang ditunjuk melaksanakan pengurusan Pensertiifikatan Aceh Timur Tahun 2019 yaitu Ardiansyah SHi yang bertanggungjawab sepenuhnya atas penggunaan seluruh dana pengurusan pensertifikatan sebagaimana Perjanjian antara PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Sub Divre I.1 Aceh dengan Kantor Hukum Ardi dan Rekan, masih berkeliaran bebas dan belum juga ditahan.
Pada Senin, 15 Februari 2021 telah dilaksanakan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan agenda sidang pembacaan Nota Keberatan (eksepsi). Ke-4 Pegawai PT.Kereta Api Indonesia (Persero) mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II B Idi dengan memberi kuasa kepada Penasehat Hukum masing-masing menyampaikan keberatan atas Dakwaan Inkonstitusional Jaksa Penuntut Umum berdasarkan kriminalisasi Audit.
“Kami menyebut Dakwaan Inkonstitusional oleh karena berdasarkan Audit BPKP yang bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak menerapkan Prinsip Audit, yang pada akhirnya menimbulkan Dakwaan Tindak Pidana Korupsi” Ujar Jupenris Sidauruk, S.H dan Muhammad Iqbal Rozi, S.H., M.H selaku PH dari salah satu terdakwa MAP.
Lebih lanjut dikatakannya “Tanpa adanya Kerugian Keuangan Negara, seharusnya Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum memahami bahwasanya Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya Kerugian Keuangan Negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konsitusional,”.
“Selanjutnya Audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Aceh tidak memenuhi prinsip Audit yakni Bukti Lengkap, Diuji, dan tidak diberikan Hak Sanggah atau konfirmasi kepada PT.Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pengelola anggaran, dimana jika tidak dilakukan Maka sebagai akibat hukumnya Hasil Audit Bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara” jelas Jupenris Sidauruk, S.H dan Muhammad Iqbal Rozi, S.H., M.H
Sesuai informasi Penasehat Hukum dari ke-4 Pegawai PT.Kereta Api Indonesia (Persero) bahwa penunjukan Kuasa Hukum untuk persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dilakukan oleh masing-masing terdakwa secara pribadi tanpa adanya dukungan bantuan hukum dari PT.Kereta Api Indonesia (Persero).
Ke-4 Pegawai PT.Kereta Api Indonesia (Persero) tersebut menyatakan akan berjuang sepenuhnya dengan diibantu Penasehat Hukum masing-masing, menyampaikan kebenaran pada fakta persidangan bahwa pelaksanaan pengurusan Pensertipikatan tanah aset PT.Kereta Api Indonesia (Persero) tidak ada merugikan keuangan Negara sebagaimana dakwaan JPU, namun sebaliknya telah memberikan manfaat yang sangat besar dan keuntungan bagi Negara khususnya untuk PT.Kereta Api Indonesia (Persero) yang telah menerima 325 buku Sertifikat Hak Pakai seluas 1.138.825 m2 (113,86 Ha) untuk dan atas nama PT.Kereta Api Indonesia (Persero) sehingga aset tanah yang sejak tahun 1970 jalur Kereta Api sudah tidak beroperasi lagi dan saat ini dalam penguasaan masyarakat, Menjadi Aman, tidak akan beralih haknya kepada pihak lain, memberikam kepastian hukum dan kejelasan alas hak. (red).