Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Ketua Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut Dr. Sa’i Bela Korban Pengeroyokan, Istri Minta Keadilan

0
×

Ketua Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut Dr. Sa’i Bela Korban Pengeroyokan, Istri Minta Keadilan

Sebarkan artikel ini
Korban pengeroyokan Rais Putra bersama istrinya Nina Putri, didampingi kuasa hukum Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH. (kedannews.com/ist)

Medan, Kedannews.com – Seorang pria bernama Rais Putra alias Pakde (55), warga Binjai Utara, Kota Binjai, diduga menjadi korban pengeroyokan kejam yang dilakukan oleh ZH, MF, dan kawan-kawan di Deli Serdang. Istrinya, Nina Putri (60), dengan penuh harapan meminta perhatian khusus dari Presiden Prabowo dan Kapolda Sumut agar pelaku dihukum seadil-adilnya.

Permohonan tersebut disampaikan Nina saat berada di Polrestabes Medan, Jalan HM. Said, Kota Medan, Senin sore (03/02/2025). Ia mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut dan berharap aparat penegak hukum memberikan keadilan bagi suaminya.

“Saya memohon kepada penyidik dan aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi suami saya. Harapan saya kepada Bapak Presiden Prabowo agar kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya. Suami saya diperlakukan dengan kejam, seperti binatang. Saya juga memohon kepada Bapak Kapolda Sumut agar pelaku dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Nina dengan suara bergetar, didampingi kuasa hukum suaminya, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH.

Kesaksian Saksi Mata

Saksi fakta kejadian, Ropi Fadly (36), mengungkapkan bahwa Rais Putra alias Pakde dimarahi dan dipukuli oleh para pelaku.

“Pada saat itu, saya memang sudah biasa berlangganan pijat dengan Pakde. Hari itu, badan saya terasa sangat pegal, jadi saya memutuskan untuk pergi ke tempat Pakde setelah pulang kerja. Sekitar pukul setengah delapan malam, saya sampai di lokasi dan melihat banyak warga berkumpul. Saya penasaran dan mendekati rumah itu, lalu melihat Pakde sedang dimarahi. Setelah itu, dia mulai dipukuli,” ujar Ropi saat usai memberikan kesaksian di Polrestabes Medan, Senin sore (03/02/2025).

Ropi juga menjelaskan bahwa pemukulan dilakukan di bagian depan dan belakang tubuh korban.

“Saya melihat dengan jelas bahwa pukulan diarahkan ke bagian depan dan belakang tubuhnya. Pelaku pemukulan ada sekitar tiga orang. Saya tidak terlalu mengenal mereka, tetapi saya tahu siapa mereka jika melihat wajahnya.”

Menurut Ropi, pengeroyokan berlangsung cukup lama, sekitar setengah hingga satu jam, dengan para pelaku bersama bahkan bergantian melakukan penganiayaan.

“Mereka memukulinya cukup lama, sekitar setengah jam hingga satu jam, dan melakukannya secara bersama bahkan bergantian. Saya tidak sempat bertanya lebih lanjut kenapa dipukuli, karena warga tidak diperbolehkan masuk. Saya hanya bisa melihat dari jendela dan pintu depan. Saya juga melihat Pakde diseret ke belakang dapur. Setelah itu, saya tidak tahu lagi apa yang terjadi,” tuturnya.

Laporan Polisi dan Langkah Hukum

Korban Rais Putra telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1917/VII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, yang dibuat pada 8 Juli 2024 pukul 14.35 WIB.

Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan pengeroyokan terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di Jl. Titi Kuning No. 7, Kota Kondominium – Marindal Satu, Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurut korban dalam laporannya, ia tiba-tiba didatangi oleh sejumlah orang yang langsung melakukan pemukulan bersama-sama. Para terduga pelaku yang disebut dalam laporan adalah ZH, MF, dan kawan-kawan (saat ini masih dalam penyelidikan polisi).

Akibat insiden tersebut, Rais Putra mengalami luka memar pada bagian wajah dan tubuhnya. Pihak kepolisian telah menerima laporan ini dan akan menindaklanjuti sesuai dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Kuasa Hukum Korban: Mediasi Gagal, Pelaku Tidak Mengakui Kesalahan

Kuasa Hukum Rais Putra, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH, yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, menyampaikan bahwa proses mediasi telah dilakukan, namun gagal karena pelaku tidak mengakui perbuatannya.

“Proses mediasi telah dilaksanakan pada hari Jumat lalu, tetapi setelah diberikan waktu tiga hari untuk berpikir, klien kami sangat menyesalkan sikap terlapor yang tidak mengakui perbuatannya. Istri korban merasa ditipu, karena pelaku terang-terangan menyatakan bahwa mereka tidak melakukan penganiayaan, padahal ada saksi yang melihat kejadian tersebut dengan jelas,” ujar Dr. Sa’i.

Selain itu, tim hukum juga telah berkoordinasi dengan penyidik dan telah mengajukan saksi tambahan untuk memperkuat laporan korban.

“Kami telah menyampaikan kepada penyidik ada tambahan beberapa saksi, dan penyidik memberikan waktu untuk menghadirkan saksi tambahan guna memperkuat laporan korban,” tambahnya.

Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *