Scroll untuk baca artikel

HeadlineWakil Rakyat

Masyarakat  Berharap Agar Pemkab Sergai Menutup Peternakan Babi di Kota Pari P. Cermin 

0
×

Masyarakat  Berharap Agar Pemkab Sergai Menutup Peternakan Babi di Kota Pari P. Cermin 

Sebarkan artikel ini
Masyarakat  Berharap Agar Pemkab Sergai Menutup Peternakan Babi di Kota Pari P. Cermin 
Para masyarakat Desa Kota Pari saat mengadakan Aksi dan Musyawarah tentang Ternak Babi di Kantor Desa Kota Pari Pantai Cermin.

Serdang Bedagai, kedannews.com – Masyarakat Desa Kota Pari Kecamataan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) adakan Aksi dengan membawa spanduk bertuliskan tentang larangan Ternak  Babi di Desa Kota Pari yang mengganggu kenyamanan para warga Desa sembari mengadakan pertemuan di Aula Kantor Desa Kota Pari Pantai Cermin, Selasa (9/2/2021) sore

Pada pertemuan tersebut di hadiri oleh Kepala Desa (Kades) Kota Pari Abdul Khair beserta para Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan para Pemuda Desa.

Kehadiran para masyarakat tersebut resah karena adanya Kenderaan pengangkat ternak Babi yang memasuki wilayah Desa Kota Pari beberapa hari yang lalu yang diduga telah melanggar kesepakatan bersama yang telah dibuat oleh Pemerintah Desa Kota Pari kepada para pengusaha ternak Babi, karena telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Desa No.18.38.5/09/KP/IX/ 2019 dari hasil musyawarah bersama masyarakat.

Dan sebelumnya pada Tanggal 16 Oktober 2009 Pemdes Kota Pari mengadakan Musyawarah tentang Penertiban usaha ternak Babi dan cara pengangkutan ternak Babi
yang dihadiri oleh Kades, Perangkat Desa, Para Pengusaha Ternak Babi, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, SPSI, Unsur Muspika Kecamataan, Dinas Pertanian dan Perternakan Pemkab Sergai.

Abdul Khair atau sering dipanggil Dollah pada awak media mengatakan Desa Kota Pari ini berjumlah 11 dusun dan data yang kami terima dari Dinas Peternakan Sergai ada sekitar  4.500 ekor ternak Babi di Desa Kota Pari ini yaitu di Dusun II dan IV yang dikelola oleh Kelompok Ternak Babi,  dan tentang Peternakan Babi ini sudah ada pada waktu jadi Kabupaten Deli Serdang sebelum Kabupaten Sergai dimekarkan, hingga sekarang ini, katanya.

Dollah juga menyebutkan langkah yang diambil oleh Pemdes Kota Pari ini akan kami laksanakan sesuai Perda Kabupaten Sergai No. 27 tahun 2007 tentang lokasi Kecamataan di Sergai yang diizinkan untuk Peternakan Babi akan tetapi Kecamataan Pantai Cermin tidak termasuk Kecamataan yang diizinkan beternak Babi.

Kami dari Pemdes berharap agar Pemkab Sergai melalui Dinas Satpol PP nya segera bertindak dan menegakkan Perda yang telah di canangkan oleh Pemkab Sergai dan Dinas Lingkungan Hidup Sergai segera bertindak serta tidak mengeluarkan Izin tentang Peternakan Babi di Kecamatan Pantai Cermin ini, semoga Pemkab Sergai menjalankan Perda yang telah mereka tetap kan, pungkas Kades Kota Pari.

Dari hasil musyawarah dan pertemuan dengan para masyarakat di Aula Kantor Desa Kota Pari tersebut, Dollah selaku Kades berserta para perangkat desanya menyebutkan :
“Kami minta Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai agar menegakkan peraturannya, agar peternakan babi yang ada di desa Kota Pari ini tersebut segera ditutup agar tidak merugikan kesehatan masyarakat,”  sebut Dollah. (Dps).

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *