Medan, kedannews.com – Pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan menetapkan hasil Pilgub Sumut 2024 dalam acara resmi di Hotel Grand Mercure, Rabu (5/2) pukul 16.00 WIB.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Selasa (4/2) sore. “Untuk acara besok, kami mengundang kedua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, serta seluruh pimpinan partai pengusungnya,” ujar Agus.
Selain sengketa Pilgubsu, Agus juga mengungkapkan bahwa masih terdapat 14 sengketa Pilkada di kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Pada Selasa (4/2), MK telah membacakan putusan untuk lima daerah, yakni Kota Medan, Deliserdang, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias Utara, dan Binjai. “Semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut ditolak oleh MK,” jelasnya.
Dengan keputusan ini, masih ada sembilan sengketa Pilkada kabupaten/kota lainnya di Sumut yang akan menunggu putusan dismissal MK pada Rabu (5/2). Seperti diketahui, MK menjadwalkan pembacaan putusan dismissal untuk daerah yang bersengketa selama dua hari, yakni Selasa dan Rabu.
Hari ini, Rabu (5/2), MK akan kembali membacakan putusan dismissal untuk sembilan kabupaten/kota lainnya di Sumut. Dengan semakin berkurangnya jumlah sengketa yang harus diproses, KPU Sumut semakin dekat untuk menetapkan hasil akhir Pilkada serentak 2024 di provinsi ini.
Bobby Nasution-Surya Makin Dekat ke Kursi Gubernur
Dengan ditolaknya gugatan Edy Rahmayadi-Hasan oleh MK, pasangan M Bobby Afif Nasution-Surya BSc selangkah lebih dekat menuju kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024-2029. Keputusan ini menutup peluang adanya pemungutan suara ulang atau perubahan hasil Pilgub.
KPU Sumut akan memastikan proses penetapan berjalan sesuai prosedur tanpa hambatan. Publik pun menantikan langkah selanjutnya dari pasangan yang menang dalam Pilgub Sumut ini.