Scroll untuk baca artikel
Headline

Mantan Dirut PTPN 2 Diduga Terima Rp3,1 M Lewat Rekening Pribadi, Harta Capai Rp20 Miliar

11
×

Mantan Dirut PTPN 2 Diduga Terima Rp3,1 M Lewat Rekening Pribadi, Harta Capai Rp20 Miliar

Sebarkan artikel ini
Logo PTPN2 (Foto: Ist./kedannews.com).

Medan, kedannews.com — Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat dari tubuh BUMN sektor perkebunan. Kali ini, nama mantan Direktur Utama PTPN 2 yang berinisial IP, kembali menjadi sorotan. IP yang kini menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) di PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding Perkebunan, diduga telah menerima dana sebesar Rp3.166.830.000 melalui rekening pribadi.

Dana tersebut diduga kuat berasal dari hasil penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang merupakan bagian dari Unit Kerja PT Perkebunan Nusantara IV.

Informasi tersebut pertama kali ramai diperbincangkan di sejumlah media online, sebelum akhirnya secara resmi dilaporkan oleh organisasi Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumatera Utara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 14 Maret 2025.

Kepala Bidang Analisa Data dan Pelaporan IKI Sumut, Hara Oloan Sihombing, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, 30 April 2025, di Medan, ia menyatakan:

“Benar, kita sudah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejatisu. Dan saat ini kita masih menunggu prosesnya,” ujar Hara.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawal jalannya proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan.

“Kami minta kepada pihak Kejatisu untuk bersikap transparan dan profesional dalam setiap tahapan yang berkaitan dengan laporan tersebut,” tambahnya.

Konfirmasi Kejati Sumut

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang dalam penanganan.

“Terinformasi dari bidang terkait, laporan tengah berproses dan saat ini baru selesai tahap telaahan,” tulis Adre melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Sorotan Harta Kekayaan IP

Dugaan korupsi ini makin menjadi sorotan setelah publik mengetahui jumlah kekayaan IP berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id, tercatat bahwa pada 22 Maret 2025, IP melaporkan kekayaan tahunannya sebesar Rp20.242.312.846 (dua puluh miliar lebih).

Rincian Harta IP Berdasarkan LHKPN Tahun 2024:

  1. Tanah dan Bangunan: Rp15.230.000.000
    Terdiri dari 16 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Binjai, Medan, Bandung, Karo, Langkat, Deli Serdang, hingga Tangerang Selatan.
    • Termasuk tanah 150 m² di Tangerang Selatan senilai Rp3,5 miliar
    • Tanah 187 m² di Medan senilai Rp3 miliar
    • Aset terbesar lainnya ada di Kota Binjai dan Bandung dengan nilai ratusan juta rupiah.
  2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp1.232.000.000
    • Mobil Toyota Alphard Tahun 2020: Rp953 juta
    • Mobil Toyota Fortuner Tahun 2015: Rp279 juta
  3. Harta Bergerak Lainnya: Rp1.047.866.800
  4. Surat Berharga: Rp992.038.000
  5. Kas dan Setara Kas: Rp1.740.408.046
  6. Hutang: Tidak ada

Total Harta Bersih: Rp20.242.312.846

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *