Batu Bara, kedannews.com – Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (Sepmor), Aldo (22) kernet bus karyawan swasta yang bekerja di PT Inalum Kuala Tanjung, warga Pasar Tengah Link VI Kel Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi dan Supriadi Dusun III, Desa Kuta Pinang, Kecamatan Tebing Syah Bandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Kedua pelaku di ringkus Tim Reskrim Polsek Indrapura, Aldo terpaksa di beri tindakan tegas dan terukur.
Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara, AKP Sandi melalui Kanit Reskrim, Iptu Fahmi, membenarkan telah meringkus dua pelaku dan dua penadah sepmor. Sabtu (13/02/2021).
Disebut Kanit, korban atas nama Eko (31) Huta Madinah Desa Bandar Masilam II Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, buat laporan kehilangan sepmor jenis Supra X BK tanpa plat, sebutnya.
Lanjut Kanit, Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB, korban berangkat bekerja dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam Les Biru. Korban pun memakirkan sepeda motor tersebut di halaman parkir Full Bus Perumahan Tanjung Gading PT Inalum.
Jumat (05/02) sekira pukul 00.30 korban pun hendak pulang dan pada saat itu korban menuju ke halaman parkir bus dan tidak melihat sepmornya di parkiran. Korbanpun melaporkan kepada security setempat.
Usai menerima laporan Polsek Indrapura melakukan cek TKP, dan meminta petugas untuk membuka rekaman CCTV yang ada di sekitar parkiran.
Berawal dari rekaman CCTV, tim Reskrim Polsek Indrapura lakukan lidik memburu keberadaan pelaku yang identitasnya sudah di kantongi petugas, ujar Iptu Fahmi.
Kamis (11/2) petugas berhasil meringkus Supriadi di Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, kepada petugas pelaku mengaku telah mencuri sepmor bersama Aldo.
Polsek Indrapura melakukan pengembangan dan meringkus Aldo di Tebing Tinggi, ternyata barang bukti sepmor telah dijual kepada BBG (40) warga Tebing Tinggi, dan ditemukan barang bukti sepmor Supra X les biru tanpa plat.
BBG mengaku bernyanyi kalau sepmor di beli dari Hardi (32 ) warga Pasar Tengah Link IV Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu,Tebing Tinggi. Petugas langsung meluncur dan berhasil meringkus Hardi di kediamannya, papar Kanit.
Saat melakukan pengembangan Aldo mencoba melarikan diri dan terpaksa di beri tindakan tegas dan terukur, menembak kaki Aldo.
Kini dua pelaku dan dua penadah sepmor berikut barang bukti telah diamankan di Makopolsek Indrapura guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka telah melakukan tindak pidana, melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, minimal 3 tahun penjara. (Plk)