Scroll untuk baca artikel

Pendidikan

Kepala Sekolah Klarifikasi Video SD Negeri Lae Monong yang Viral Tidak Layak Dipakai

11
×

Kepala Sekolah Klarifikasi Video SD Negeri Lae Monong yang Viral Tidak Layak Dipakai

Sebarkan artikel ini
Sekolah SD Negeri Lae Monong nomor 157026, Minggu 14 April 2024, (kedannews.com/Sahyar).

Manduamas, kedannews.com Viral di Facebook video keadaan gedung SD Negeri nomor 157026, diupload oleh akun Restu Tumanggor, yang mana seperti tidak layak ditempati. 

Terlihat pintu yang bolong bolong, kaca jendela tidak ada lagi, dan kamar mandi yang tidak memiliki keran dan air untuk dipakai.

Plt Kepala SD 157026, Dalfasino Mendrofa,  yang ditunjuk oleh Dinas Kabupaten Tapanuli Tengah dikarenakan Kepala Sekolah sebelumnya berpindah tempat menanggapi video itu. 

“PLT ngo aku isi, na itarik perdinasngo aku isi, ala kosong isi (Saya disitu adalah PLT, saya ditarik oleh Dinas Pendidikan untuk Pelaksanaan Tugas, dikarenakan tidak ada Kepala Sekolah-red)” ujar Dalfasino, di Dusun IV, Sirakot rakot, Desa Lae Monong, Kecamatan Manduamas, Minggu (14/04/2024) Siang.

Dan di saat ia ditugaskan di SD Negeri Lae Monong nomor 157026, keadaan sekolah sudah seperti itu, pintu bolong bolong dan kaca sudah pecah.

“Kudapetkin pe sikkolai enggongo rumpak rumpak, setahun lebih den ngo aku isi (Setelah saya ditugaskan jadi PLT kondisi sekolah sudah seperti itu-red)” jelas Dalfasino.

Dalfasino mengaku, ia sudah maksimal untuk memperhatikan keadaan sekolah tersebut, seperti membuat kunci pintu sekolah dan membeli gembok untuk menjaga keamanan dan kebersihan di dalam ruangan disaat suasana Libur.

Bahkan ia sudah pernah mengajukan Permohonan untuk fasilitas Sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah, namun Dinas Pendidikan meminta Surat Pernyataan Bahwasanya Desa yang ditempati Sekolah tersebut termasuk Desa sangat tertinggal.

Saat Dinas Pendidikan Kabupaten meminta Surat Pernyataan tersebut, Dalfasino Mendrofa langsung bertemu dengan Kepala Desa Lae Monong yang ditempati Sekolah SD Negeri Lae Monong nomor 157026.

“Enggo tellu kali kubaen, cuma profil desa i odane termasuk desa sangat terpencil (Saya sudah tiga kali ajukan Permohonan, akan tetapi Desa tersebut bukan termasuk Desa yang terpencil-red)” jelas Dalfasino.

Ketika Kepala Sekolah mengajukan Surat Pernyataan tersebut ternyata Desa itu tidak termasuk lagi Desa yang tertinggal.

Saut Nahampun saat ditemui Wartawan untuk memberi keterangan tentang Desa Lae Monong yang tidak lagi termasuk Desa sangat tertinggal, ia memberikan keterangan bahwa itu adalah peraturan dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dengan memberikan bukti Surat Berita Acara yang terlampir.

“Status Desa en odane termasuk Desa tertinggal, jadi en enggo keluar peraturan KEMENDES nai (Status desa ini bukan lagi termasuk Desa yang tertinggal, ini sebenarnya sudah peraturan dari KEMENDES-red)” jelas Kepala Desa Lae Monong, Saut Nahampun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *