HeadlineHukum

Replik Jaksa Penuntut Umum Atas Pledoi Cien Siong Kaitkan Pribadi Penasehat Hukum Pernah Jadi Penyidik

×

Replik Jaksa Penuntut Umum Atas Pledoi Cien Siong Kaitkan Pribadi Penasehat Hukum Pernah Jadi Penyidik

Sebarkan artikel ini
Cien Siong bersama penasehat hukumnya dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Simon mendengarkan Replik yang dibacakan Penuntut Umum, Jumat (03/05/2024). (kedannews.com/AHST Sinurat)
Cien Siong bersama penasehat hukumnya dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Simon mendengarkan Replik yang dibacakan Penuntut Umum, Jumat (03/05/2024). (kedannews.com/AHST Sinurat)

Labuhan Deli, kedannews.com – Menanggapi nota pembelaan Cien Siong alias Asiong, Penuntut Umum Cabjari Labuhan Deli pada Kejari Lubuk Pakam dalam persidangan di Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Pengadilan Labuhan Deli menyatakan tetap pada tuntutan.

Dalam perkara ini kami penuntut umum meminta majelis hakim yang diketuai Simon agar menghukum terdakwa Cien Siong selama 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara yang diatur dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan pertama, sebagaimana yang dibacakan Penuntut Umum Marthin Pardede, SH dan Wita Nata Sirait, SH dalam persidangan Jumat (03/05/24).

Dalam tanggapan jaksa atas nota pembelaan yang disampaikan Cien Siong maupun Penasehat Hukum Longser dan Swandhana, Wita selaku penuntut umum dalam perkara tersebut tidak melihat adanya “fakta-fakta” baru
yang dikemukakan penasehat dalam nota pembelaannya.

Mengomentari penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak ada memiliki hubungan yang mengikat secara hukum antara terdakwa dengan pelapor dikarenakan terdakwa memiliki usaha perbengkelan truk gandeng dan trailer serta menjual sisa besi Potongan yaitu UU Bintang Berlian yang telah disewa oleh terdakwa sejak tahun 2017-2023 ke Tjipto Amat.

Penuntut umum bila ditelaah lebih dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), karena terhadap dua perjanjian kerja tersebut mempunyai spesifikasi hak dan kewajiban yang berbeda.

Untuk menjawabnya, dapat dilihat pada Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan yang mensyaratkan untuk pembuatan secara tertulis terhadap PKWT. Apabila ternyata PKWT tersebut dibuat secara tertulis, maka secara otomatis perjanjian kerja tersebut menjadi PKWTT.

Selain itu jaksa penuntut umum menilai penasehat hukum tidak bisa menunjukan kerjasama antara Tjipto Amat dengan terdakwa.

Begitu jaksa juga mengkritisi salah seorang penasehat hukum terdakwa yang sebelumnya bekerja sebagai penyidik selama 35 tahun mungkin belum pernah mendengar adanya kewenangan untuk memberikan petunjuk (P-19) kepada setiap penyidik berkas perkara mana yang salah satunya berwenang untuk menambahkan pasal sangkaan sehingga perlu dipertanyakan mengenai kualitas penasehat hukum dalam pengalaman sebelumnya sebagai penyidik.

Begitu juga penuntut umum merasa tidak perlu menjelaskan hal-hal yang masuk dalam ranah penyidikan yang mana telah gugur dalam sidang praperadilan sebelumnya. Penasehat hukum seyogyanya kembali mempelajari adanya putusan MK terkait Pra Peradilan disertai dampak implikasinya serta bagaimana prosedur yang diakui oleh UU untuk memenuhi hak-hak terdakwa dalam hal pra peradilan.

Penuntut umum juga menanggapi nota pembelaan terdakwa oleh penasehat hukum yang mempersoalkan ketidakhadiran saksi antara lain Tjipto Amat, Dewi Utami Juangga, William dan Edi Yoahan (pemilik mitra ban), dimana jaksa menyebutkan dalam hukum acara pidana yang memiliki beban pembuktian adalah penuntut umum termasuk terhadap saksi-saksi yang telah dihadirkan dan dirasa telah cukup untuk membuktikan pasal sangkaan.

Lebih lanjut, dan apabila penasehat hukum merasa perlu dihadirkan saksi yang lain, maka penasehat hukum dapat memanggilnya sendiri pada tahapan saksi a de charge dan hal tersebut telah dijelaskan oleh ketua majelis hakim dalam persidangan namun sepertinya penasehat hukum tidak memahami mengenai jalannya persidangan yang diatur dalam KUHAP.

Setelah membacakan Replik atau tanggapan terhadap Nota Pembelaan terdakwa maka Majelis Hakim menunda persidangan pada Senin mendatang dengan agenda Duplik atau tanggapan penasehat hukum atas tanggap jaksa terhadap pledoi.

Penasehat Hukum Sorot Replik Jaksa

Terpisah Penasehat Hukum terdakwa, Swandhana yang dikonfirmasi usai persidangan tentang tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan, menjelaskan bahwa penuntut umum tidak membantah mengenai tuntutan mereka yang kami bantah dalam pledoi atau nota pembelaan.

Dalam pledoi kami menyebutkan bahwa penggelapan itu tidak dapat berdiri sendiri dalam hal ini penuntut umum hanya mencantumkan Pasal 374 saja namun penuntut umum dalam Repliknya tidak bisa menjelaslan arti dari penggelapan itu sendiri.

Lanjutnya lagi dalam persidangan pembacaan Replik tadi, kita sama-sama melihat dan mendengar bahwa penuntut umum sangat disayangkan dimana jaksa menyinggung pribadi dari salah seorang penasehat hukum dalam perkara ini yakni rekan saya yang sama-sama dalam menangani perkara ini.

Swandhana menyatakan bahwa ini tidak etis menyinggung pribadi sesama penegak hukum. Ia juga menyebutkan apabila suatu perusahaan besar seharusnya mengikat dalam kontrak kerja atau tertulis, nah mengenai secara lisan itu tentunya tidak benar.

Senada dengan itu, Longser menyatakan bahwa replik pada hari ini sangat seksi, dimana seksinya oleh JPU Marthin dan Wita boleh saya katakan presentase dari repliknya ada 40 persen menyangkut pribadi dirinya tentang mantan penyidik Polri ini yang sangat membanggakan saya.

Kenapa saya bangga seharusnya itu tidak perlu dipermasalahkan harusnya obyektif akan tetapi ini sangat subjektif dan emosional.

Seharusnya dari awal yang diperiksa itu adalah Tjipto Amat karena dia sebagai pelapor dalam perkara ini.

“Jadi ini kan aneh saat proses penyidikan Tjipto Amat itu dipanggil 4 kali sesuai BAP akan tetapi dalam persidangan hingga adanya penetapan pemanggilan paksa yang dikeluarkan majelis hakim tetap tidak hadir juga,”ucap Longser.

Ia pun mengatakan ini harus menjadi perhatian Jaksa Agung, dalam hal ini perlu dipertegas bukan masalah dia bebas atau dihukum tapi kebenaran syarat formil itu dipenuhi oleh jaksa yang bersangkutan jangan menyinggung pribadi perjalanan hidup saya, dan itu sangat membanggakan dan seksi.

Nah kenapa kami selaku penasehat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim agar menghadirkan Tjipto Amat karena dia merupakan pelapor atau korban utama sehingga perkara ini sampai ke persidangan.

Begitu juga dengan Dewi karena dia ada penghubung antara Cien Siong dengan Tjipto dalam peminjaman uang. Jadi sekali tidak ada kaitan dengan PT KASP termasuk kepada William sebagai penampung penjualan sisa besi bekas yang dijual UD Bintang Berlian yang nota bene milik dari Cien Siong alias Asiong.

Sehingga wajar ketiganya dihadirkan dalam persidangan dalam mengungkapkan fakta yang sebenarnya.

Lebih lanjut Dr Longser Sihombing, SH, MH, dan Swandhana Pradipta, SH, M.Kn pada Senin depan kita akan menanggapi Replik Jaksa.

Selain itu juga, seusai persidangan terjadi insiden dimana Cien Siong saat mau dibawa ke dalam sel sempat protes terhadap sejumlah pria yang memotonya. Namun pihak petugas langsung menenangkan suasana. Bahkan Longser maupun Ketua Majelis Hakim Simon langsung keluar meminta agar yang moto meninggalkan areal bangunan Pengadilan Labuhan Deli agar tidak terjadi kericuhan. (aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *