HeadlineKriminal

Polsek Aek Natas Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

×

Polsek Aek Natas Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
HS alias Ucin dan barang bukti sabu Serta sejumlah uang tunai saat di gelandang di Polsek Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (3/5/2024). (kedannews.com/ist).
HS alias Ucin dan barang bukti sabu Serta sejumlah uang tunai saat di gelandang di Polsek Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (3/5/2024). (kedannews.com/ist).

Labura, kedannews.com – Unit Reskrim Polsek Aek Natas Berhasil menangkap HS alias Ucin (33) Warga Simpang Bropit Dusun Kongsienam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (3/5/2024)

HS Alias Ucin ditangkap Unit Reskrim Polsek Aek Natas karena Sering melakukan transaksi sabu di Warung Kopi Simpang Bropit Dusun Kongsienam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara

Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Ipda Bambang Wahyudi, SH, MH Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu ( 4/5/2024) membenarkan penangkapan pelaku pengedar sabu di Dusun Kongsienam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat sekitar bahwa di warung kopi Simpang Bropit Dusun Kongsienam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara sering terjadi transaksi dan pesta Narkotika Jenis Sabu”, Dijelaakan Ipda Bambang Wahyudi, SH, MH.

Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dimana sekira pukul 22.00 Wib ditemukan di TKP 1 (satu) orang laki-laki bernama HS Alias UCIN dimana padanya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 0,85 gram

Pada saat di interogasi yang bersangkutan mengakui Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang didagangkannya dan Narkotika jenis sabu sabu tersebut diperoleh dari DP penduduk Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara;

Kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku DP tersebut namun keberadaannya hingga saat ini belum ditemukan, sehingga pelaku HS alias Ucin dan BB dibawa ke Polsek Aek Natas untuk proses hukum

Adapun Barang Bukti yang kita sita Kata Ipda Bambang Wahyudi berupa satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0, 85 gram, satu buah dompet kecil warna coklat, satu buah plastik klip Kosong ukuran besar, satu buah kaca pirek, satu buah skop terbuat dari pipet, dua lembar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah, dua lembar uang kertas pecahan lima puluh ribu rupiah, satu lembar uang kertas pecahan dua puluh ribu rupiah, tiga lembar uang kertas pecahan sepuluh ribu rupiah dan satu unit Handphone merk VIVO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *