Kriminal

Polisi Limpahkan Tersangka Bos Judi Online Apin BK ke Kejaksaan

×

Polisi Limpahkan Tersangka Bos Judi Online Apin BK ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Medan, kedannews.com Polda Sumut melimpahkan Tersangka bos judi online Jonni alias Apin BK sekaligus Barang Bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (13/12/2022).

Tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Penyidik Siber Krimsus Polda Sumut merampungkan berkas perkara yang menjerat Apin dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pelimpahan tersangka Jonni alias Apin BK berikut Barang Bukti adalah untuk kasus tindak pidana awal, yakni perjudian.

Sementara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering masih bergulir di Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Hari ini penyidik melimpahkan tersangka Jonni alias Apin BK dan Barang bukti ke JPU untuk tahap dua, pidana awal perjudian,”kata Hadi

Hadi menjelaskan, setelah penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan, guna efektifitas Penanganan dalam asset tracing n follow money dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, tersangka Jonni alias Apin dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.

“Setelah kita limpahkan ke JPU, Apin kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU, penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan aset atau asset tracing dan follow money dari tersangka Apin,” ucap hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *